Kamis, 09 Januari 2020

Dalil Terkait Renang





Kalau kita telusuri memang ada beberapa hadits Nabi SAW yang menyinggung masalah berenang ini. Di antara hadits itu adalah hadits berikut ini :
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i). 
Kalau kita perhatikan teks hadits di atas, Rasulullah SAW menyebutkan bhawa mengajarkan renang bukan termasuk perbuatan yang sia-sia, sebagaimana beberapa perbuatan lainnya. Hanya saja beliau tidak secara langsung memerintahkan, apalagi mencontohkan dalam bentuk perbuatan.
Perkataan Umar bin Al-Khattab 
Sedangkan dalil yang amat populer di tengah masyarakat bahwa ada perintah untuk mengajarkan anak-anak berenang, termasuk di dalamnya memanah dan menunggang kuda, ternyata bukan hadits nabi. Para ulama umumnya menyebut perintah itu merupakan perintah dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. 
عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ
Umar bin Al-Khattab berkata,"Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda".
Perkataan di atas lebih tepat untuk dinisbatkan kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebab kalau dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, banyak para ulama hadits yang menentangnya.
Atsar dari Umar ini sampai kepada kita lewat jalur Bakr bin Abdillah, dari Abdullah Al-Anshari dan Jabir bin Abdillah, Abu Rafi' dan Ibnu Umar, yang diriwayatkan secara marfu'.
Hadits sejenis juga ada, yaitu yang menyebutan keharusan mengajarkan anak kita berenang. Namun para ulama mengatakan bahwa hadits itu bermasalah. Hadits itu adalah :
عَنْ أَبِي رَافِعِ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَلِلْوَلَدِ عَلَيْنَا حَقٌّ كَحَقِّناَ عَلَيْهِمْ ؟ قاَلَ : نَعَمْ حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ
Dari Abi Rafi', dia bertanya,"Ya Rasulullah, apadaha ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah".
B. Istimbath Hukum
Dengan dalil-dalil di atas, umumnya para ulama sampai kepada kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum berenang adalah sesuatu yang mubah, bukan termasuk sunnah apalagi kewajiban. 
Namun hukum mubah ini masih tergantung kepada tujuan dan tata caranya. Bila tujuan dan tata caranya sesuai dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa menjadi mustahab atau sunnah. Sebaliknya bila tujuan atau tata cara yang dipakai bertentangan atau berseberangan dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa berubah menjadi makruh, bahkan sampai ke tingkat haram. 
C. Ketentuan Syar'i
Agar berenang tidak menyalahi ketentuan syariat, maka harus dijaga agar jangan sampai sesuatu yang hukum dasarnya halal, kemudian berubah menjadi haram, karena di dalamnya ternyata terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.
1. Diutamakan Sejak Kecil
Belajar berenang diutamakan sudah dilakukan sejak usia masih kecil. Setidaknya ada dua alasan yang melatar-belakanginya.
Alasan pertama, karena belajar menguasai sesuatu akan menjadi lebih mudah bila dikerjakan di usia dini. Maka nasehat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu untuk mengajarkan anak-anak kita berenang sejak kecil sudah sangat tepat.
Alasan kedua, anak yang masih kecil belum lagi terikat dengan aturan masalah membuka aurat serta keharusan menjaga pandangan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar